Blog

Mantan Sekda Tobasa Bayar Denda Hasil Putusan PN Tipikor ke Kejari Samosir

×

Mantan Sekda Tobasa Bayar Denda Hasil Putusan PN Tipikor ke Kejari Samosir

Sebarkan artikel ini
Teks foto, penyerahan denda Putusan PN Tipikor, oleh pihak Keluarga Mantan Sekda Tobasa. (Ist)

Samosir, Sinarsergai.com – Mantan Sekda Pemkab Toba Samosir, Drs Parlindungan Simbolon yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp32 miliar, melakukan pembayaran denda sebesar Rp50.000.000.- yang langsung dititipkan di Kejari Samosir, Rabu (15/06/22). 

Pembayaran denda Rp50 juta tersebut, Mantan Sekda Pemkab Toba Samosir diwakili pihak keluarga Renata Imelda Marinim Simbolon kepada pihak penuntut umum yang disaksikan langsung Kepala Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH didampingi Kasi Pidsus M.Akbar Sirait, SH, MH, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH , Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro, SH.

Sebagaimana dalam keterangan Persnya, Kajari Samosir Andi Adikawira SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH, MH menyampaikan Bahwa pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, atas nama terpidana Drs.Parlindungan Simbolon.

Masih dalam keterangan persnya, Tulus menyampaikan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terpidana dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Dimana turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.Bahwa selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Lanjutnya lagi, pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi akan disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara.(AC/rel) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *