Jaksa Ajukan Banding Atas Putusan Hukum Terhadap Kepala SMAN8 Medan

By Administrator Jun 23, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Penuntut Tipikor Kejari Medan telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukum Mantan Kepala SMAN8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan. 

Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan SH kepada wartawan, Kamis (23/06/22).

Sambungnya lagi bahwa pihak telah mengajukan banding atas putusan tersebut beberapa hari yang lalu, dimana pihak penasehat hukum mengajukan banding. “Karena terdakwa mengajukan banding tentu Penuntut Umum banding,” ucapnya. 

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Eliwarti menghukum Mantan Kepala SMAN8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan selama 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara karena terbukti bersalah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 639.630.500, dari total dana bos sebesar Rp1, 4 Milyar lebih. 

Dalam putusan tersebut, majelis juga merupakan menghukum membayar denda sebesar Rp200 juta  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp639.630.500 dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara. 

Putusan ini Majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut  7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700,-. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.(AC)