Sedang dampak positif penertiban, tandas Indra, penertiban parkir liar ini adalah akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini salah satu unsur penting dimana PAD merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah untuk menjalankan sistem ekonomi pemerintahan secara terdesentralisasi. Apalagi saat ini, PAD di berbagai wilayah di Indonesia menurun akibat pandemi Covid-19.
Perlu diketahui, untuk menunjang diterapkannya ETLE Mobile di Medan maka telah dilakukan pelatihan bagi personil Ditlantas Polda Sumut. Pelatihan yang diprakarsai tim Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri ini diperlukan agar anggota lantas memahami dasar hukum penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Mobile. Serta memahami tata cara penggunaan ETLE Mobile menggunakan handphone.
Dengan beroperasinya ETLE Mobile ini Ditlantas Polda Sumut siap melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya di wilayah operasional kota Medan guna mendukung secara khusus kegiatan E-Parking dan ketertiban kota Medan pada umumnya.
Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya berharap, kaitan dengan penerapan ETLE, baik statis, portabel maupun ETLE Mobile, jajaran Ditlantas Polda di seluruh Indonesia juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengadaan peralatan yang dibutuhkan. (rel/mar)