Diduga Korupsi KUR Rp800 Juta, Kejari Simalungun Tahan Mantri BRI Unit Perdagangan – Sinarsergai
Blog

Diduga Korupsi KUR Rp800 Juta, Kejari Simalungun Tahan Mantri BRI Unit Perdagangan

×

Diduga Korupsi KUR Rp800 Juta, Kejari Simalungun Tahan Mantri BRI Unit Perdagangan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Arry Wibowo saat mau diantar ke Lapas Pematangsiantar

Simalungun, Sinarsergai.com – Tim Penyidik Pidsus Kejari Simalungun menahan oknum Mantri BRI Unit Perdagangan Kabupaten Simalungun Arry Wibowo tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Dana KUR pada BRI Unit Perdagangan Kabupaten Simalungun Tahun 2018 dan 2019.

Sebagaimana dalam siaran pers rilisnya, Jumat (22/07/22) Kajari Simalungun Bobby Sandri SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Alodaiv D.B Siagian membenarkan penahanan terhadap Arry Wibowo yang dilakukan oleh pihak Penyidik. 

Lebih lanjut, Asor menegaskan bahwa tersangka setelah menjalani proses administrasi dan kesehatan, maka selanjutnya dititipkan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, untuk 20 hari kedepan, dimana penahanan dilakukan pada Kamis (21/07/22) atau bertepatan sehari sebelum peringatan HBA Ke-62. 

Sambung Asor, penahanan dilakukan dari hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada Kamis (21/07/22), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Ditegaskannya, penahanan terhadap tersangka Arri Wibowo menjelang hari Bhakti Adhyaksa merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Simalungun yang menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Simalungun tetap komitmen dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Simalungun.

Adapun modus yang dilakukan tersangka saat menjabat Mantri BRI unit Perdagangan di Simalungun, dalam penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.800 juta. 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat melanggar Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan korupsi. (Ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *