Terkait persoalan tersebut, lanjut Edi, fungsi pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten pada proyek di jalan Durian Jantung dan Jalan Gereja Bethel yang berada di Kelurahan Kisaran Naga tersebut dipertanyakan
“Artinya, pengawasan terhadap kedua proyek tersebut diduga kuat tidak berjalan maksimal,” tegasnya.
Mereka berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Asahan melalui instansi terkait agar segera melakukan peninjauan terhadap kedua proyek tersebut.
“Bila ditemukan adanya kesalahan terhadap kedua proyek itu, berikan sanksi tegas terhadap CV Dear Riahta tersebut,” harap mereka.
Sementara itu, pihak rekanan / kontraktor dari CV.Dear Riahta belum dapat dikonfirmasi terkait adanya persoalan tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting,S.H., M.H. Mengungkapkan terimakasih atas adanya informasi tersebut.
“Terimakasih atas informasinya, secepatnya, akan saya suruh pihak rekanan agar segera memperbaikinya,” terangnya.(KK)





