Pengawasan Dinas PUPR Asahan Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Diduga Masih Lemah – Sinarsergai
Blog

Pengawasan Dinas PUPR Asahan Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Diduga Masih Lemah

×

Pengawasan Dinas PUPR Asahan Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Diduga Masih Lemah

Sebarkan artikel ini

ASAHAN,Sinarsergai.com – Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan yang terletak di Jalan Lintas Sumatera ( Jln. Jend. Ahmad Yani) Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Bersumber Dari Dana APBD T. A. 2022 Sebesar Rp. 7.465.000.000 dengan pelaksana CV. Zafira Karya Cemerlang yang dimulai dari tanggal 18 Mei 2022 dan Selesai 14 Oktober 2022,diduga tidak mengikuti prosedur dan SOP K3. Tindakan tersebut bisa mengancam Kesehatan Dan Keselamatan para pekerja.

“Pengerjaan proyek Milyaran Rupiah itu harus lebih profesional dikerjakan. Disinyalir tidak patuhnya para pekerja tersebut salah satu bukti lemahnya pengawasan dari Pemkab Asahan, dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Asahan.”

Terkait dengan hal tersebut, Kabid Bina Marga Dinas  PUPR  Haris Muda Rambe,ST saat dikonfirmasi mengatakan, “Orang itu kan sudah pakai ARNES (Tali pengaman di pinggang) coba kamu hubungi PPKnya Pak Rudi Afriady,ST”sebutnya, Sabtu (15/10/2022).

Sedangkan PPK Rudi Afriady ,ST yang dihubungi via WhatsApp ke nomor yang dituju, tidak ada jawaban, WhatsApp nya hanya bordering saja. Kemudian di tempat yang berbeda, Pemerhati Proyek Pembangunan di Kabupaten Asahan  Ir.Yanto mengatakan “Pemborong itu Jagan memikirkan keutungan  besar saja di pikirkan juga keselamatan pekerja nya.” Saat ini bukan cuma satu perundang-undangan saja yang mengatur K3. Tapi,m sebut Yanto, ada beberapa Undang – Undang K3 yang menjadi payung hukum terselenggaranya praktik K3 di lingkungan kerja .

Nah, jika menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi aturan pokok K3, disini telah dijelaskan bahwa kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjalankan keselamatan saat kerja. Selanjutnya diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Jadi lanjut Yanto, pihak perusahaan tidak boleh melanggar aturan yang sudah ada. Kita berharap pihak yang berkompeten dalam hal pengawasan serius melaksanakan tugasnya dan berikan sanksi jika memang benar melanggar aturan yang mengatur tentang SOP K3 tersebut.Pintanya.(KK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *