Selanjutnya massa yang tadinya bergerak aksi di tengah kondisi hujan itu kembali longmarch menuju kantor kejaksaan negeri Aceh Timur, di sana massa disambut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH, MH, beserta jajarannya.
Setelah berorasi sejenak, dan membentangkan spanduk aksi berbunyi ” Penegakan Hukum Yang Tidak Adil adalah Pelanggaran HAM” kemudian perwakilan aksi meminta kepala kejaksaan itu untuk menandatangani selembar kertas berisi petisi yang memuat sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum yang berkeadilan di Aceh Timur.
Kemudian Kajari Aceh Timur pun bersama masyarakat dan pihak Polres Aceh Timur yang terdiri dari Sat Intelkam, Sabhara dan Sat Reskrim, secara bersama – sama melepaskan sepasang lagi merpati putih yang terbang bebas disambut tawa ceria massa aksi.
“Dalam rangka memperingati hari HAM sedunia, kita mengharapkan kepada para penegak hukum, agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya senantiasa jangan sampai melanggar HAM, saya tidak menyampaikan soal kasus spesifik, jadi intinya apa yang disampaikan kordinator aksi tadi akan kita laksanakan, selama itu cukup bukti dan sah, jadi tidak ada alasan untuk tidak kita proses secara hukum,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH, MH.
Tak lama kemudian, massa yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti kaum miskin, aktivis serta korban dari berbagai kasus hukum, dan juga pedagang kecil serta pegiat sosial lainnya itu pun akhirnya membubarkan diri.
Dalam aksi tersebut tampak hadir pula sejumlah pegiat sosial seperti Muhammad Arief (Perleng), Tarmizi, Razali, Hasbi, Kusmiadi, Fakri, Gadong, Jaka, dan jurnalis seperti Iksan, Zainal dan lainnya.
Setiap tahunnya pada 10 Desember warga dunia memperingati hari HAM sedunia yang bertepatan dengan hari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada tahun 1948.
UDHR sendiri merupakan dokumen tonggak sejarah yang menyatakan hak-hak yang tidak dapat dicabut yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, terlepas dari ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, aliran politik maupun pendapat lainnya. Juga terlepas dari asal kebangsaan, tingkat sosial, properti, kelahiran hingga status lainnya.





