Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM Bersubsidi – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM Bersubsidi

×

Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

“Atas tindakannya, terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah.” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo. (Zbn86) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *