BPN Medan Diminta Patuhi Putusan Pengadilan, Enni Martalena Pasaribu: Pemko Medan Jangan Lakukan Pembangunan di Lahan Cadika – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

BPN Medan Diminta Patuhi Putusan Pengadilan, Enni Martalena Pasaribu: Pemko Medan Jangan Lakukan Pembangunan di Lahan Cadika

×

BPN Medan Diminta Patuhi Putusan Pengadilan, Enni Martalena Pasaribu: Pemko Medan Jangan Lakukan Pembangunan di Lahan Cadika

Sebarkan artikel ini

“Kenapa pihak BPN Kota Medan tidak mau melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Apakah BPN Medan takut kepada wali kota Medan yang merupakan menantu dari Bapak Presiden Jokowi?,” tanya Enni heran.

Dikatakan oleh Enni Mathalena Pasaribu lagi, dalam Eksepsinya, PTUN mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dan menyatakan batal Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan. Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Medan No.35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 agustus 2000, Putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Medan No. 01/BDG-G MD/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 28 februari 2001, Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No.283/K/TUN/2001/tanggal 15 april 2003, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I No. 42 PK/TUN/2004 tanggal 15 juni 2005 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Reg. No: 35/2000/PTUN-MDN, Jo No. 01/BDG-G MD/PT.TUN-MDN/2000, Jo. No, 283 K/PTUN/2001, Jo. No.42/PK/TUN/2004, antara Jamuda Tampubolon sebagai Penggugat (Pemohon Eksekusi) melawan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan sebagai Tergugat I (Termohon Eksekusi) dan Pemerintah Daerah TK. II Kotamadya Medan sebagai Tergugat II Intervensi (Termohon Eksekusi).

Sementara, pada pertemuan yang pernah dilakukan Enni Martalena Pasaribu dari Ray Sinambela,SH.,MH & rekan, pemko Medan melalui Kabag Hukum, Yunita, SH mengatakan tidak akan menghapus Sertipikat Hak Pengelolaan No. 1/Pangkalan Mansyhur terdaftar atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan sebab mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan mengatakan putusan itu adalah sengketa administrasi.

Namun, Enni Martalena Pasaribu menyebutkan, sesuai pada pasal 116 UU PTUN, yang awalnya pelaksanaan perintah berdasarkan hirarki jabatan suatu instansi, pada pasal 116 perubahan ke dua atas UU PTUN menjadi pemberian sanksi berupa pemberian sanksi administratif pembayaran uang paksa dan publikasi kepada media cetak apabila pejabat TUN tidak mau melaksanakan putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *