BPN Medan Diminta Patuhi Putusan Pengadilan, Enni Martalena Pasaribu: Pemko Medan Jangan Lakukan Pembangunan di Lahan Cadika – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

BPN Medan Diminta Patuhi Putusan Pengadilan, Enni Martalena Pasaribu: Pemko Medan Jangan Lakukan Pembangunan di Lahan Cadika

×

BPN Medan Diminta Patuhi Putusan Pengadilan, Enni Martalena Pasaribu: Pemko Medan Jangan Lakukan Pembangunan di Lahan Cadika

Sebarkan artikel ini

Enni juga menambahkah, berdasarkan Undang Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ayat 2 ada disebutkan lagi ‘apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pada ayat (1) diterima, Tergugat tidak melaksanakan kewajiban dimaksud sesuai dalam pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

“Maka berdasarkan ini HPL Pemko Medan atas lahan Cadika tidak lagi berkekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Selain itu, Enni Martalena Pasaribu,SH. , MH meminta agar Walikota Medan responsif dalam hal ini. “Surat audensi kami kepada Wali Kota Medan juga sampai hari ini tidak di gubris. Beberapa kali ke kantornya, Wali kota juga sulit ditemui,”sebut Enni.

Untuk itu, meski BPN belum mengeksekusi putusan PTUN, atas lahan Cadika, Enni Martalena Pasaribu dari Kantor Hukum Ray Sinambela,SH , MH & rekan yang beralamat di Jalan Sei Galang No.10 Medan yang merupakan kuasa hukum ahli waris alm.Jamuda Tampubolon menegaskan secara prinsip bahwa Hak Pengelolaan Pemko Medan sudah dicabut sehingga tidak punya hak untuk melakukan segala tindakan diatas lahan taman cadika. “Jika masih ada pembangunan di lahan Cadika oleh pemko Medan, maka itu sama saja perbuatan melawan hukum,”pungkas Enni.(ril/mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *