Blog

Kejari Sergai Setor Lagi Uang Kerugian Negara

×

Kejari Sergai Setor Lagi Uang Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Muhammad Amin, S.H, M.H yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Romel Tarigan, S.H didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus M. Akbar Sirait, S.H dan Kasubbag Pembinaan Chiristianto, S.H menyampaikan Press Release kepada wartawan, terkait pengembalian uang yang menjadi kerugian negara sebesar Rp. 260.132.626,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dari Perkara Dana Hibah KPU Kabupaten Serdang Bedagai untuk terpidana Dharma Eka Surbakti yang langsung disetorkan ke Kas Negara.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Sergai Romel Tarigan SH, di Aula Adhyaksa, Jum’at (14/4/2023).

Dikatakannya, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian telah disetorkan terlebih dahulu sebesar Rp. 385.790.719,- ( Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah).

Dan itu pengembalian dari Terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp.287.722.626,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah)

Sehingga total yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp. 983.645.971,- ( Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah)

Masih kata Kasi Intel, bahwa sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai Anggaran tahun 2019-2020 sebesar 36,5 miliar rupiah dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,2 Miliyar. (R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *