Medan, Sinarsergai.com – Berbagai dalih untuk tidak membayar klaim Polis Asuransi oleh PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (SII) kepada Halomoan Ho yang mengalami kerugian milliaran rupiah akibat pencurian spare mesin industri yang di simpan dalam gudang pada 2018 lalu.
Bahkan kesaksian Surveiyor Claim PT PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (SII), Fenny, dalam persidangan lanjutan Wanprestasi justru mempermasalahkan CCTV yang tidak ada.
“Tidak ada CCTV dan jenis barang tidak ditemukan maupun tempat pembelian ketika dilakukan pengecekan pada situs internet sehingga ada anggapan bukan pencurian akan tetapi ada dugaan barang tersebut dipindahkan,” ucap Fenny.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi lho di dalam polis atau perjanjian apakah ada mewajibkan nasabah atau tertanggung memasang CCTV, Fenny menjawab memang tidak ada namun itu hanya sebagai pelengkap saja.
Nah kalau begitu kenapa tidak dibayarkan hak tertanggung sebagai perjanjian pada ketentuan Polis asuransi Pasal penggantian ganti rugi atau Klaim pada Point 8. Pemberian Ganti Rugi (Klaim)8.3, Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi. Terlebih sudah ada laporan kepada pihak kepolisian bahwa prosesnya dari penyelidikan naik pada tahap penyidikan sehingga seharus pihak asuransi bisa membayarkan klaim?.
Menjawab itu, saksi mengaku telah melakukan cek kelapangan lalu kita laporkan ke pimpinan, jadi hanya sebatas survei saja.
Begitu juga ketika majelis hakim menanyakan maksud jawaban saksi ada keraguan benar atau tidaknya terjadi kehilangan tersebut apakah pernah disampaikan kepada pihak penyidik?, saksi menjawab tidak mengetahui dan itu dikembalikan kepada pimpinan dimana saksi mengatakan sebatas survei.
Masih dalam persidangan tersebut, Halomoan Ho melalui Pengacara Pemohon, Rumintang Naibaho langsung menanggapi kesaksian Fenny, sembari menunjukan ada dua laporan kehilangan dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPM/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,- menjawab itu, Berlian menegaskan bahwa ini menunjukan LHP Polisi (Laporan Hasil Penyelidikan Polisi)Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian atas barang2 yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi dengan pemberatan maka proses penyelidikan telah ditingkatkan ke Penyidikan karna memiliki unsur bukti Pencurian tindak pidana dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik baik di Polsek Medan Kota maupun di Polrestabes Medan.





