Dari hasil Tim Penyidik dari progresnya maka proses penyelidikan memiliki unsur bukti maka ditingkatkan pada tahap penyidikan karena adanya perbuatan tindak pidana, dimana ini sudah jelas maka seharusnya PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (SII) membayarkan klaim yang diajukan.
Namun Fenny hanya berputar kembali dengan bahasa yang sama dengan mengatakan ia hanya melakukan survei atas kehilangan yang dialami Halomoan Ho.
Ketika Ketua Majalis Hakim menanyakan apakah saksi tidak membaca polis atau perjanjian yang telah ada antara pihak PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (SII) dengan Halomoan dan kenapa banyak pasal dalam dalam Polis Asuransi Sompo dicantumkan hanya dengan bahasa Inggris tidak ada terjemahan bahasa Indonesia nya.
Kan diawal sebelum terjadi kesepakatan tentunya ada rincian jenis barang apa saja yang disimpan, apakah ada juga klasul yang menyebutkan harga maupun tempat pembelian, tanya majelis hakim. Ia hanya tertunduk dan mengatakan tidak ada dan mengalihkan kepada bagian marketing.
Mendengar itu, Majelis Hakim pun menegaskan sebelum melakukan survey apa modal Feny untuk lakukan survey yang berulang-ulang tidak dapat dijawab Feny dan terdiam yang ditegaskan lagi apakah mengerti bahasa Indonesia dan terjadi kesepakatan baik itu bagian marketing maupun bagian resiko melakukan survei bersama.
“Nah inilah yang menjadi masalah seharusnya sebelum terjadi kesepakatan baik itu bagian marketing maupun bagian resiko melakukan survey bersama,nah inilah yang menjadi masalah karena saling berdalih itu ada kewenangan marketing dan sebaliknya,”terang Majelis Hakim, Oloan Silalahi diruang Cakra 4.
Karena saling berdalih, itu ada kewenangan marketing dan sebaliknya.
Usai menyampaikan kesaksiannya maka majelis majelis hakim menunda persidangan dua pekan depan.
Terpisah, Halomoan Ho apa yang disampaikan Fenny itu memang datang dan hanya foto-foto lantas katakan semua proses Klaim Asuransi hanya wewenang diproses atau ditentukan oleh Pusat Sompo.
“Dia itu foto-foto tidak masuk ke dalam gudang, aneh lagi kenapa pula dipermasalahankan harga, tempat penjualan barang dan beratnya. Kan kalau merujuk kepada kesepakatan itu saja yang dijalankan,” ujarnya.





