Blog

Soal Sengketa Lahan Zulfadli Oyong Apresiasi Langkah PTPN I

×

Soal Sengketa Lahan Zulfadli Oyong Apresiasi Langkah PTPN I

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, Sinarsergai.com – Terkait sengketa lahan di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Julok Rayeuk Utara (JRU) yang sudah bergulir hingga belasan tahun tidak ada penyelesaian, kini pihak perusahaan berikan penjelasan. 

Kasubbag Komunikasi Perusahaan, M. Febriansyah melalui Staff Bidang Hukum dan Aset, Fajar Putra Irawan Nasution, menyebutkan persoalan ini sudah lama sebenarnya ingin diselesaikan oleh mereka dengan masyarakat yang sempat melibatkan Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh beberapa tahun silam. 

“Akan tetapi usai pengukuran pada waktu itu, masyarakat tidak menerima atas hasil tersebut sehingga tidak ada titik temu hingga hari ini,” Kata Bidang Hukum dan Aset PTPN I, Fajar Putra Irawan Nasution, kepada awak media Rabu (28/6/2023). 

Ia juga menceritakan awal mula terjadinya klaim serobot lahan itu, pada tahun 2010 masyarakat Desa Seuneubok Bayu meminta agar dilakukan pengukuran dari pihak PTPN I, pihak perusahaan pun menyetujui dan turun ke lokasi untuk dilakukan pengukuran lahan tersebut, namun sesudah keluar hasil, masyarakat menolak. 

” Kami turunkan waktu itu Kanwil BPN Aceh, nah setelah diukur ternyata tidak benar atas klaim masyarakat selama ini, mereka menolak, karena tidak sesuai dengan klaimnya atau kehendak mereka waktu itu, dan hingga tahun 2012 pun masih terjadi hal serupa” Ujar Fajar 

Kemudian berlanjut, tahun 2015 masyarakat kembali menyurati agar dilakukan pengukuran tapal batas, yang pada waktu itu difasilitasi oleh Camat Indra Makmur, akan tetapi lagi-lagi tidak ada titik temu seperti yang diinginkan. 

Tahun 2016 PTPN I menyurati Pemkab Aceh Timur, namun hingga berjalan 2018 tidak ada balasan apapun dari pihak Pemkab, terkait permintaan perusahaan untuk ambil andil dalam kasus sengketa lahan itu. 

“Berjalannya waktu, tahun 2020 masyarakat Desa Seuneubok Bayu melakukan pengukuran dengan BPN yang tidak melibatkan PTPN I, kami waktu itu datang disuruh teken berita acara, jelas kami tidak bisa karena pengukuran tersebut tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” Ungkap Fajar 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *