SERGAI,Sinarsergai.com – Eksekusi lahan seluas 2,4 hektar (24.000 M2) berlokasi di Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai,(Sergai), Sumatera Utara (Sumut) berlangsung, Rabu (26/7/2023) dengan pengawalan ketat dari Polres Sergai.
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dengan menurunkan dua alat berat berupa excavator untuk menumbangkan Pohon Sawit dan Kelapa juga tanaman keras lainnya yang berada di atas lahan tersebut tidak berjalan mulus.
Eksekusi yang turut dihadiri pihak ahli waris pemilik tanah (Termohon), Kuasa Hukum dan organisasi masyarakat terlihat beradu argumen bahkan terjadi dorong-dorongan hingga nyaris terjadi bentrokan sebelum dibacakan hasil putusan PN Sei Rampah.
Kuasa Hukum dari ahli waris pemilik tanah Bambang Samosir mengutarakan kecewa dengan eksekusi yang dilakukan oleh PN Sei Rampah dengan menggunakan alat berat. Sebab, dalam surat keputusan tersebut tidak ada disebutkan eksekusi dengan menggunakan alat berat
Selanjutnya, sebelum putusan eksekusi, ada pihak ahli waris yang melayangkan gugatan baru dalam perkara ini, namun hingga kini belum ada putusannya. Berhubungan itu kata Bambang, ia dan pihak ahli waris hadir dengan tujuan untuk menunda eksekusi tersebut, tapi tidak diindahkan oleh pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Menanggapi telah dilaksanakan eksekusi tersebut, maka kami akan mengadukan oknum di PN Sei Rampah ke Mahkamah Agung, Hakim Pengawas,karena mereka kita anggap semena-mena. Tegasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah yang dihubungi via Humas PN Zulkarnain saat ditanya terkait dasar pelaksanaan eksekusi lahan tersebut mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat penetapan eksekusi Nomor 2/Del/Eks/HT/2023 PN Srh,Jo. Nomor 2/Eks/HT/2022/PN Tbt, Jo.Nomor 7/Pdt.6/2018/PN Tbt, Jo. Nomor 258/PDT/2019/PT MDN,Jo. Nomor 1608 K/Pdt/2020, Jo.Nomor 1050 PK/Pdt/2021.
Dijelaskannya bahwa objek sudah pernah diajukan gugatan oleh Keluarga lainnya sebagaimana putusan tersebut sudah sampai upaya hukum PK 1050 itu putusannya.