Soal Tudingan Nurhayati Diperlambat Eksekusi Lahan di Desa Kota Galuh, Ketua PN Sei Rampah : Masih Dijadwal Ulang

By Sinarsergai Mei 20, 2024

(Teks foto : Masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh,Kecamatan Perbaungan,Sergai,baru – baru ini berunjukrasa dengan damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah, minta eksekusi dihentikan.)

SERGAI,Sinarsergai.com – Soal dugaan yang disampaikan Nurhayati selaku pemenang Kasasi dari Mahkamah Agung dengan No.2690.k/Pdt/2023 pada Nopember 2023 lalu, dalam perkara lahan di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dengan luas lebih kurang 64 hektar yang hingga kini belum dilaksanakan eksekusi dan disinyalir ada unsur sengaja diperlambat oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Nurhayati telah melaporkannya kepada OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, baru-baru ini.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah melalui juru bicara (Humas) Iskandar Zulkarnain SH yang juga Hakim via WhatsApp,Senin (20/5/2024) sekira pukul 10.10 WIB, menjelaskan bahwa pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak ada sama sekali kesengajaan untuk memperlambat proses eksekusi, karena ada tahapan- tahapan yang harus dilalui. Proses Eksekusi kata Zulkarnain, masih berjalan sampai saat ini, penjadwalan ulang masih dikoordinasikan baik dengan pihak pemohon dan kepolisian, terkait dengan pengamanan pelaksanaan eksekusi.

(Teks foto : Nurhayati bersama tim melapor ke Ombudsman baru-baru ini terkait adanya dugaan perlambat pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Kita Galuh oleh pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah)

Sedangkan menyangkut aspirasi masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh, yang berunjukrasa damai baru-baru ini di depan Kantor PN Sei Rampah Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, mengajukan permohonan agar eksekusi ditunda, kami dari PN Sei Rampah akan mempertimbangkan hal tersebut. Semua keputusan pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan penuh dari Ketua Pengadilan. Tegas Zulkarnain.(R-04)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *