Foto : Pemilik Clinik Pratama yang membantah pembayaran biaya Akreditasi
DELI SERDANG,Sinarsergai.com –
Banyaknya pemberitaan di media tentang Akreditasi Klinik melalui Lembaga Akreditasi Surveyor dr. Risda dan dr. Erizal Kaban yang juga Kabid Pelayanan Kesehatan, di Dinas kesehatan Deli Serdang menjadi pertanyaan besar dan tidak berdasar.
Untuk memastikan tentang berita berita miring tersebut Tim Media segera melakukan penelusuran ke Klinik Shinta, Fuja, Rafibra tentang biaya Akreditasi Klinik sebesar Rp 9 Juta, namun hasilnya tidak seperti yang diberitakan alias Hoaks.
“Kami tidak pernah diwajibkan membayar biaya Akreditasi sebesar Rp 9 Juta, itu tidak benar dan mengada ada alias Hoaks, ” Kata salah seorang pemilik Klinik.
Salah seorang Pemilik Klinik Pratama mengatakan Klinik kami akreditasi dengan Surveyor dr. Risda dan dr. Erizal Kaban.
“Klinik kami tidak ada memberikan uang sebesar Rp9.000.000, selain kesepakatan tanpa ada yang diberatkan dan hingga sekarang tidak ada masalah kok,” ujar pemilik meyakinkan tim media
Sementara itu dokter Erizal Kaban saat dikonfirmasi ,Sabtu (26/10/2024) tentang biaya Akreditasi mengatakan, “Apa yang dinyatakan para pemilik Klinik itu benar dan apa adanya,” Ucapnya
Masih kata dr Kaban, Saya bersumpah tidak ada melakukan seperti apa yang ditudingkan kepadanya dalam pemberitaan pembayaran Akreditasi sebesar itu, ” pungkas dr Kaban. (Sam)