Diduga Pengedar dan Pemakai Ganja, Polres Samosir Boyong Lima Orang – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Diduga Pengedar dan Pemakai Ganja, Polres Samosir Boyong Lima Orang

×

Diduga Pengedar dan Pemakai Ganja, Polres Samosir Boyong Lima Orang

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR,Sinarsergai.com- Penangkapan Lima orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis Ganja, kata Kasi Humas Vandu Marpaung, Kamis ( 23/1/2025), menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Panampangan Kecamatan Pangururan,Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).Penangkapan itu oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Suhadi, S.H., usai melakukan pemantauan ke lokasi pada tanggal 18 Januari 2025, sekira pukul 22.00 WIB.

Memang dari pantauan tersebut, tim melihat lima orang yang dicurigai berada di dalam sebuah warung Tuak, tak ingin berlama tim langsung melakukan pengeledahan terhadap salah seorang berinisial CS, di saat pengeladahan itu, CS mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di gudang belakang rumahnya lalu langsung dilakukan penggeledahan. polisi menemukan 4 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, termasuk sisa lintingan yang sudah digunakan.

Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap CS, diungkapkan bahwa ia juga menanam ganja di ladang Desa Panampangan. Apes bagi nya tepat Senin (20/1/2025), polisi menemukan 11 batang tanaman ganja di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan dan polisi berhasil akhirnya berhasil mengamankan lima orang antara lain CS (37) petani warga Desa Panampangan Kecamatan Pangururan. DS (28) wiraswasta warga Desa Panampangan Kecamatan Pangururan. MHM (40 ) petani warga Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan. SM (24) petani warga Desa Panampangan Kecamatan Pangururan. RS (56 ) petani warga Desa Pardugul Kecamatan Pangururan.

Dari tersangka sebut Vandu Marpaung, disita sejumlah barang bukti berupa 4 paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun dan biji ganja dengan berat total 23,83 gram. 1 bungkus plastik kecil berisi sisa linting diduga narkotika jenis ganja seberat 1,70 gram. 11 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 450 gram.

Kelima tersangka sudah menjalani tes urine yang hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan hanya tersangka CS yang ditahan karena terbukti menanam ganja dan dipersangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *