Ia menyarankan kepada Andi Ebiet untuk segera membuat laporan ke polisi, jangan takut,sebab wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik jurnalistik. “Kita siap memberikan dukungan penuh dalam persoalan tersebut. Tegas Zuhari.
Sementara Direktur PT DMK Indra Pohan menyampaikan permohonan maaf kepada Andi Ebiet dan rekan wartawan yang sedang menjalani tugasnya melakukan liputan, sebab, bukan untuk menghalang-halangi tugas rekan-rekan wartawan, tapi demi menjaga situasi tetap aman ucap Indra, memang dilarang masuk setiap orang saat itu. Jelas Indra Pohan. (R-04).













