Utamakan Aturan Hukum, Perusahaan Pestisida Dalu 10 B Ajak Warga Tunggu Hasil Resmi DLH – Sinarsergai
Daerah

Utamakan Aturan Hukum, Perusahaan Pestisida Dalu 10 B Ajak Warga Tunggu Hasil Resmi DLH

×

Utamakan Aturan Hukum, Perusahaan Pestisida Dalu 10 B Ajak Warga Tunggu Hasil Resmi DLH

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Sinarsergai.com – Upaya penyelesaian mediasi terkait isu aroma tak sedap di Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa, sempat mewarnai dinamika aksi sepihak warga.

Namun, alih-alih memanfaatkan ruang dialog yang difasilitasi aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum, sebagian warga memilih meninggalkan balai desa sebelum forum diskusi selesai dilaksanakan di Balai Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, pada Senin (3/8/2026)

Dalam diskusi tersebut, Kepala Desa Dalu 10 B Wantoro dan perwakilan Camat Tanjung Morawa, hadir pula Kapolsek Tanjung Morawa AKP JH Damanik serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Ramot S. Dari pihak perusahaan produsen pestisida, hadir Corporate Legal M. Iqbal Sinaga, SH, MH, serta Manager Pabrik.

Pertemuan resmi tersebut sebenarnya dihadiri oleh para pemangku kepentingan secara lengkap. Kehadiran jajaran manajemen beserta otoritas terkait menjadi bukti nyata iktikad baik dan transparansi perusahaan dalam merespon aspirasi lingkungan sekitar.

Sejak awal isu aroma tak sedap mencuat, pihak perusahaan terbukti kooperatif dengan mengedepankan koordinasi teknis bersama DLH Kabupaten Deli Serdang.
Berbagai rekomendasi perbaikan standar operasional telah diimplementasikan secara terukur—salah satunya melalui pembangunan corong filter udara guna menekan dampak emisi operasional.

manajemen menegaskan pentingnya. Sebuah unit usaha tidak dapat ditutup begitu saja tanpa melalui prosedur pengujian ilmiah dan mekanisme legal yang sah.

“Ada prosedur normatif yang wajib dilalui sebelum keputusan hukum diambil. Langkah gegabah tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan lapangan kerja warga sekitar yang menggantungkan nafkahnya di pabrik ini,” tegas perwakilan legal perusahaan, M iqbal Sinaga SH MH selaku Corporate legal Perusahaan, Senin (3/8/2026)

Situasi berlanjut saat beberapa warga mendirikan tenda di seberang area pabrik dan menuntut penghentian total aktivitas operasional. Demi menjaga iklim kerja dan legalitas operasional, pihak perusahaan secara tegas menolak penghentian sepihak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *