Dalam diskusi lapangan yang didampingi langsung oleh Kapolsek Tanjung Morawa dan pihak DLH, perusahaan sebenarnya menawarkan solusi rasional, yaitu mengaktifkan mesin operasional secara terbatas untuk keperluan analisis ilmiah polusi udara.
“Metode uji sampel live ini mutlak diperlukan agar tingkat emisi terukur secara akurat sesuai kriteria teknis DLH.
Namun, penawaran ilmiah tersebut kembali mendapat penolakan dari warga”, tambahnya.
Demi menghindari gesekan sosial dan memelihara kondusivitas wilayah Tanjung Morawa, pihak perusahaan beserta DLH akhirnya mengalah dan menyepakati pengukuran kualitas udara dilakukan dalam kondisi mesin non-aktif.
Langkah mengalah ini sekali lagi menunjukkan keterbukaan serta komitmen perusahaan untuk menyikapi dinamika sosial secara bijak, tanpa mengabaikan koridor hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
(R-15)













