Bupati Deli Serdang Soroti Minimnya Sosialisasi LSD, Peternak Ayam Jadi Korban PBG Palsu – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Bupati Deli Serdang Soroti Minimnya Sosialisasi LSD, Peternak Ayam Jadi Korban PBG Palsu

×

Bupati Deli Serdang Soroti Minimnya Sosialisasi LSD, Peternak Ayam Jadi Korban PBG Palsu

Sebarkan artikel ini

Dalam pertemuan itu, Bupati didampingi Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo. Wakil Bupati meminta Dedy Irawan mematuhi ketentuan terkait status lahan setelah mendapatkan penjelasan mengenai LSD dan larangan alih fungsi lahan.

Ia mengatakan, lahan seluas 6,5 hektare yang sebelumnya telah ditimbun untuk rencana pembangunan peternakan ayam petelur diketahui masuk dalam kawasan LSD. Karena itu, fungsi lahan tersebut diminta untuk dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Dedy Irawan diberi kesempatan memaparkan kronologi pembelian lahan hingga proses pengurusan perizinan yang kemudian diketahui bermasalah.

Dedy mengungkapkan, sebelum membeli lahan sawah seluas 6,5 hektare di Desa Paluh Sibaji pada November 2025, dirinya terlebih dahulu meminta keterangan kepada Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri. Saat itu, menurut Dedy, dirinya mendapat informasi bahwa lahan tersebut merupakan sawah yang tidak produktif dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ayam petelur.

“Sebelum membeli lahan sawah seluas 6,5 hektare dengan harga Rp35 juta per rante, saya terlebih dahulu bertanya kepada Kepala Desa Paluh Sibaji apakah lahan tersebut dapat digunakan untuk kandang ayam petelur. Saat itu saya mendapat jawaban bahwa lahan tersebut tidak produktif dan bisa digunakan,” ujar Dedy.

Setelah transaksi dilakukan, Dedy mengaku diperkenalkan dengan Azmy Albar oleh kepala desa. Azmy disebut sebagai konsultan yang dapat membantu mengurus berbagai dokumen perizinan.

Dedy kemudian mempercayakan proses pengurusan izin kepada Azmy dengan anggaran awal sekitar Rp400 juta. Namun, dalam perjalanan pengurusan, Dedy mengaku kembali diminta mengeluarkan sejumlah uang dengan alasan adanya perubahan aturan.

“Seiring proses berjalan, saya terus diminta mengeluarkan uang dengan alasan adanya aturan baru. Total uang yang saya keluarkan mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Saya baru mengetahui PBG yang saya pegang palsu ketika lahan saya disegel oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) bersama Satpol PP Deli Serdang karena tidak memiliki PBG,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *