Bupati Deli Serdang Soroti Minimnya Sosialisasi LSD, Peternak Ayam Jadi Korban PBG Palsu – Laman 3 – Sinarsergai
Daerah

Bupati Deli Serdang Soroti Minimnya Sosialisasi LSD, Peternak Ayam Jadi Korban PBG Palsu

×

Bupati Deli Serdang Soroti Minimnya Sosialisasi LSD, Peternak Ayam Jadi Korban PBG Palsu

Sebarkan artikel ini

Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri, yang turut hadir dalam audiensi tersebut membenarkan keterangan Dedy. Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Dedy mengenai proses awal pembelian lahan dan pengurusan izin sesuai dengan yang diketahuinya.

Nasri juga mengakui bahwa pihak desa tidak pernah memperoleh sosialisasi mengenai LSD, RTRW maupun ketentuan alih fungsi lahan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor terjadinya transaksi atas lahan yang sebelumnya dianggap tidak produktif.

Audiensi tersebut dipimpin Asisten II Setdakab Deli Serdang, Hendra Wijaya, dan dihadiri Inspektur Inspektorat Edwin Nasution, Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah, S.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rio Laka Dewa, S.STP., M.AP., Kepala Dinas Pertanian Elinasari Nasution, S.P., M.M., Kepala Dinas Ketahanan Pangan Anggiat P. Sipayung, S.T., MMPP., Kepala Dinas Koperasi Dr. Dra. Hj. Miska Gewasari, M.M., Kepala Dinas Perindag Hesron T. Girsang, AP., M.Si., Camat Pantai Labu Boby Arianto, serta Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri.

Hadir pula Dedy Irawan bersama kuasa hukumnya, Nasib Butarbutar, S.H., M.H., serta sejumlah pengurus Aspegas Deli Serdang dan Dewan Pengawas Sularno.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Cikataru menunjukkan data melalui tayangan presentasi yang menyebutkan bahwa lahan yang telah ditimbun tersebut termasuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga tidak dapat dialihfungsikan.

Inspektur Inspektorat Deli Serdang Edwin Nasution menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan penipuan PBG palsu tetap dapat diteruskan. Namun, persoalan status dan fungsi lahan harus diselesaikan sesuai ketentuan, termasuk mengembalikan fungsi sawah yang sudah terlanjur ditimbun.

Di sisi lain, kuasa hukum Dedy Irawan, Nasib Butarbutar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya sebenarnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pada November 2025, NIB dan Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha milik klien saya sudah terbit dan dokumen tersebut asli. Persoalan muncul pada proses pengurusan izin berikutnya sampai PBG yang ternyata palsu,” jelas Nasib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *