Usai audiensi, Nasib Butarbutar kembali mempertanyakan penerbitan NIB dan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diperoleh kliennya.
Menurut Nasib, pada akhir 2025 ketentuan mengenai LSD sebagaimana yang dipersoalkan saat ini belum diberlakukan di Sumatera Utara. Ia menyebut Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang memperketat ketentuan alih fungsi lahan sawah secara nasional baru diberlakukan di Sumatera Utara pada Juni 2026.
“Setahu saya, pada akhir 2025 ketentuan LSD belum berlaku seperti sekarang. Perpres Nomor 4 Tahun 2026 baru ditandatangani Presiden pada Februari 2026 dan penerapannya di Sumatera Utara baru berlaku pada Juni 2026. Karena itu, klien saya saat membeli lahan tersebut tidak mempermasalahkan LSD, apalagi lahan sawah yang dibeli disebut tidak produktif,” pungkas Nasib.













