Jika pemerintah tidak melakukan pemeriksaan secara serius, bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak?
Pertanyaan ini harus dijawab melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa program telah berjalan sesuai prosedur.
Menurut DPD FPRN Aceh, pemerintah harus menjadikan ketepatan sasaran sebagai prioritas. Setiap kekeliruan dalam pendataan perlu ditelusuri, diperiksa, dan diperbaiki berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
PEMERINTAH HARUS BERANI MEMBUKA RUANG PENGADUAN
DPD FPRN Aceh juga mendesak pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum mendapatkan bantuan.
Pengaduan tersebut harus ditindaklanjuti secara objektif, disertai pemeriksaan lapangan apabila diperlukan, sehingga masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalan pendataan tanpa kejelasan.
Selain itu, pemerintah perlu menyampaikan informasi mengenai mekanisme seleksi, kriteria penerima, serta prosedur evaluasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui siapa yang menerima bantuan, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar penetapan penerima tersebut.
DANA BANTUAN HARUS TEPAT SASARAN, BUKAN SEKADAR HABIS TERSALURKAN
DPD FPRN Provinsi Aceh menegaskan bahwa keberhasilan program bantuan UMKM tidak boleh hanya diukur dari jumlah bantuan yang telah disalurkan. Ukuran utamanya adalah apakah bantuan tersebut benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan mampu mendukung keberlangsungan usahanya.
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus menunjukkan keseriusan melalui evaluasi terbuka, pembenahan basis data, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, ketidaksesuaian data, atau pelanggaran persyaratan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.














