Sergai,Sinarsergai.com – Ada dugaan korupsi anggaran tahun 2019 dan 2020 dengan total Rp. 36,5 Milyar yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sergai. Dalam proses penyelidikan penyidik mengalami terhambat lantaran pihak KPU Sergai tidak mengindahkan pemanggilan.
Nah, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (20/5/2021) yang dimulai pukul 10:00 Wib hingga pukul 23:00 Wib, penyidik mengamankan dokumen penting dari Kantor KPU Sergai di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah,Sergai. Masih kata Kasi Pidsus Kejari Sergai Elon Pasaribu SH,Jum’at (21/5/2021), saat berlangsungnya penggeledahan , hanya ada dua orang komisioner KPU, beberapa staf dan kasubag. sedangkan Sekretaris tidak berada di tempat.
Ada berkas dokumen yang sengaja di bakar berhasil ditemukan oleh penyidik, jadi ada upaya pihak KPU untuk menghilangkan barang bukti. Keseluruhan dokumen itu sudah diamankan. Namun jika dokumen yang tidak diperlukan akan dikembalikan.
Kasus iorupsi ini masih tahap penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka, namun pihak penyidik masih menyelidiki dokumen-dokumen yang telah diamankan saat penggeledahan tersebut. Jelas Elon.
Sementara Kajari Sergai Donny Haryono Setiawan, SH di dampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja, SH
menuturkan, penggeledahan yang dilakukan terkait ada dugaan korupsi anggaran Pilkada tahun 2019 dan 2020. Namun pihak terkait kata Kajari, pihak KPU Sergai tidak koperatif dalam pemanggilan dengan berbagai alasan seperti sakit, tapi tidak melampirkan surat keterangan sakit.
“Tidak koperatifnya pihak KPU dalam pemanggilan hingga pihak penyidik melakukan penggeledahan selama 13 jam di KPU Sergai” tegas Kajari.(R-03)