Blog

Pengangkatan Kepling II Diduga Sarat Kecurangan, Ombudsman Minta Wali Kota Evaluasi Camat Medan Polonia

×

Pengangkatan Kepling II Diduga Sarat Kecurangan, Ombudsman Minta Wali Kota Evaluasi Camat Medan Polonia

Sebarkan artikel ini

Medan,Sinarsergai.com- Pengangkatan Winda Sitepu sebagai Kepala Lingkungan II Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, diduga sarat dengan kecurangan dan transaksional. Menanggapi laporan yang disampaikan oleh warga, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar,Selasa (38/2021) secara tegas meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk segera memanggil Camat Medan Polonia Amran Rambe terkait pengangkatan Kepala Lingkungan tersebut.

Hal itu disampaikan Abyadi usai menerima laporan di kantor Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah.

Masih dalam laporan kata Abyadi, pengangkatan Kepling tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 serta Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan.

Menurut Perda Nomor 9 Tahun 2017, pasal 14 ayat 2 bahwa, untuk dapat diangkat menjadi kepala lingkungan harus memenuhi syarat umum dan syarat administrasi.

Pada huruf e, diatur bahwa persyaratannya adalah penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan kepala lingkungan oleh Lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini kemudian ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan Pasal 6 ayat 2 huruf e.

Faktanya, Winta Sitepu bukan warga Lingkungan II. Seluruh warga Lingkungan II mengetahui kalau Winta adalah warga Lingkungan IX.Data itu diketahui dari salinan dokumen yang diserahkan ke Ombudsman, KTP atasnama Winta Sitepu baru terbit 27 Mei 2021.

“Ini jelas melanggar Peraturan Wali Kota dan Perda, sehingga tudingan adanya kecurangan, permainan, dan indikasi transaksional atas pengangkatan oknum Kepling oleh Camat Medan Polonia menjadi terkuak dan harus diusut.” kata Abyadi.

Pengangkatan tersebur sungguh tidak masuk akal, namun sangat disayangkan Camat Medan Polonia Amran Rambe berani melanggar Perda serta Perwal yang diteken oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan terkesan dipaksakan Winta Sitepu menjadi Kepling II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *