Kelompok 80 Tak Izinkan HGU Diperpanjang, PT.DMK Ingin Jual Tanah Dan Kebun – Sinarsergai
Blog

Kelompok 80 Tak Izinkan HGU Diperpanjang, PT.DMK Ingin Jual Tanah Dan Kebun

×

Kelompok 80 Tak Izinkan HGU Diperpanjang, PT.DMK Ingin Jual Tanah Dan Kebun

Sebarkan artikel ini

Sergai,Sinarsergai.com- PT Deli Minatirta Karya (DMK) terus beroperasi meskipun Hak Guna Usaha (HGU) seluas 499,2 Ha dengan Sertfikat No.1 tahun 1992 sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Hingga kini HGU belum diperpanjang dan BPN Wilayah Sumut belum ada menerbitkan HGU yang baru diperpanjang maupun diperbaharui.

Anehnya, lahan tersebut yang berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) sejak awalnya diperuntukan Tambak Udang dengan program Tambak Inti Rakyat, tapi kini sudah berubah peruntukannya menjadi Kebun Kelapa Sawit. Perubahan itu diduga sejak tahun 2003 yang lalu sebelum berakhirnya HGU.

Informasi tersebut menjadi pembahasan bagi masyarakat petani yang tergabung dalam kelompok 80. salah satunya Ketua Kelompok 80 Ustad Syahrial Tanjung,didampingi Wakil Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Kecamatan Taanjung Beringin Tatang Ariandi dan Sekretaris Aripin S.Pd,  Selasa (16/8/2022) mengungkapkan, bahwa historis lahirnya TIR (Tambak Inti Rakyat) ini dimulai tahun 1986 yang merupakan program nasional. Nah,pada tahun 1986 masyarakat Tanjung Beringin mengajukan permohonan kepada Ketua Kelompok Petani Tambak Udang Windu Gajah Mada yang Kketuanya saat itu Probosutejo untuk berkenan menjadi Bapak angkat TIR dengan luas areal 380 Ha di Desa Bagan Kuala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *