MEDAN, Sinarsergai.com-Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap modus pemanfaatan fitur siaran langsung media sosial untuk memperoleh keuntungan melalui konten bermuatan pornografi.
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga secara sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui akun TikTok miliknya demi memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.
Dari aktivitas tersebut, pelaku diketahui dapat memperoleh keuntungan berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjadikan siaran langsung di media sosial sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan.
Dalam praktiknya, pelaku bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku kemudian melakukan sejumlah challenge atau tantangan yang diberikan dalam siaran langsung tersebut.
Tantangan itu dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan gift berupa koin virtual.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.
Polisi mengungkapkan, setelah menerima gift dari para penonton, koin virtual yang masuk ke akun TikTok milik pelaku kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan ke akun tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025.
Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.













