UPAYA PENGIRIMAN SABU 928 GRAM DARI BANDARA, S DICIDUK SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

UPAYA PENGIRIMAN SABU 928 GRAM DARI BANDARA, S DICIDUK SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG

×

UPAYA PENGIRIMAN SABU 928 GRAM DARI BANDARA, S DICIDUK SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Sinarsergai.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 928 gram bruto di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (2/9/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan upaya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap aktivitas penumpang di area pintu masuk bandara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyesuaian identitas berdasarkan boarding pass, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias ALIM (50), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 9 bungkus plastik bening ukuran besar yang disembunyikan di bagian selangkangan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika, barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 928 gram bruto.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Dari hasil interogasi awal, pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya belum diketahui atas arahan seorang berinisial AMI, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Barang haram tersebut disebutkan diserahkan kepada pelaku di kawasan underpass Jalan Ring Road. Pelaku kemudian mendapat tugas untuk membawa dan mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Jakarta dengan imbalan sebesar Rp30 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *