Setahun Pimpin Kejari Simalungun, Bobbi Tangkap DPO dan Jebloskan 3 Tersangka Korupsi ke Penjara – Sinarsergai
Blog

Setahun Pimpin Kejari Simalungun, Bobbi Tangkap DPO dan Jebloskan 3 Tersangka Korupsi ke Penjara

×

Setahun Pimpin Kejari Simalungun, Bobbi Tangkap DPO dan Jebloskan 3 Tersangka Korupsi ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sinarsergai.com – Di bawah kepemimpinan Bobby Sandri sejak tahun 2021, Kejari Simalungun tercatat berhasil tangkap DPO dan jebloskan tiga tersangka  korupsi ke penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka kasus korupsi itu diringkus dalam tempo Bulan Januari hingga Agustus 2022. “Prestasi ini cukup membanggakan lantaran sejak 8 tahun , Kejari Simalungun belum ada meringkus buronan kasus korupsi,” ucap Kepala Kejari Simalungun, Bobby Sandri.

Adapun tiga  koruptor yang berhasil ditangkap itu antara lain, Harles Sianturi (57) selaku Kepsek SMPN 1 Dolok Silou Saran Padang. 
PNS aktif ini berhasil ditangkap jaksa usai 3 kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai tersangka.
Ia ditangkap dan disidangkan di PN Tipikor karena melakukan korupsi dana bos afirmasi tahun 2019 yang bersumber dari APBN (Kementerian pendidikan). Kasusnya disidangkan dan PNS itu dihukum 3,6 tahun penjara.

Kemudian tersangka AW  (34) warga Tebing Tinggi. Dia merupakan Mantri di kantor BRI Unit Perdagangan yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta. 

Peran AW sebagai Mantri Unit BRI atau marketing melakukan perekrutan nasabah/debitur dalam penyaluran dana KUR (Kredit Usaha Rakyat tahun 2018-2019. Setidaknya ada sekitar 30 orang debitur dari 2 Nagori yakni Sidotani dan Parlanaan yang direkrut tersangka yang seolah-olah menerima pinjaman dana KUR dari BRI.

Faktanya, debitur hanya menerima uang terima kasih berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta karena namanya sudah digunakan sebagai peminjam. 

Dana yang dicairkan oleh oknum Mantri tersebut digunakan untuk kepentingannya sendiri. Kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Terakhir  tersangka korupsi HP (45), mantan Kepsek SMA N 1Pematang Bandar.  HP baru-baru ini ditangkap dari salah satu cafe di Siantar.

Ia ditangkap setelah 3 kali mangkir dan menjadi buronan jaksa. Tak tanggung – tanggung, sebagai PNS dan juga Kepsek ia mencuri uang negara sebanyak Rp.1,5 Milyar. “Semua tersangka ini ditahan,” kata Bobby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *