Hukum & Kriminal

Waduh Gawat, Gugatan Perdata Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati Ke 3 Kembali Kandas Di Pengadilan Negeri Medan

×

Waduh Gawat, Gugatan Perdata Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati Ke 3 Kembali Kandas Di Pengadilan Negeri Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Gugatan Perdata Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah terhadap T.Nurhayati yang ke 3 kalinya kembali kandas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Putusan Gugatan perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Mdn pada 19 Juni 2024 lalu yang sudah diterima T.Nurhayati, pada Selasa (25/6/2024) dari Kuasa Hukumnya Kantor DS Law Firm (Dedi Suhendri & Partners) Jalan Pembangunan II No. 65 F, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Gugatan perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Mdn pada 19 Juni 2024 tersebut dipimpin Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono,S.H,M.Hum didampingi Hakim Anggota As’ad Rahim Lubis,S.H, M.H dan Martua Sagala,S.H, M.H serta Panitera Perngganti Yuridiansyah,S.H.

Dalam Putusan Gugatan Perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Mdn yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara gugatan antara, Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah, berbadan hukum dalam hal ini diwakili oleh Tuan HT. Zafrul Bahar, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat dan tanggal lahir Medan 28 Juli 1949, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, bertempat tinggal di Jalan Belibis I No. 15 RT/RW 01/01, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, adalah selaku Ketua Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Assoc. Prof. DR. L. Alfies Sihombing S.H., M.H., CPR., CLA., M.I.Kom., C.Med., CTLC., ACIArb., dkk Advokat, Kurator & Pengurus, Mediator, Kuasa Hukum Pajak, Arbiter dan Legal Auditor dari Law Firm Alfies Sihombing & Partners yang beralamat di Jalan Cijagra Raja No.61 Buah Batu, Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Law Office BIDAK beralamat di Jalan Rajawali No.1 N Medan Helvetia Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 2024, sebagai Penggugat.

Dan selaku tergugat atau terlawan Kesultanan Deli, yang berkedudukan di Jalan Brigadir Jenderal Katamso No. 66 Aur, Kecamatan Medan Maimun (Istana Maimun) Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai Tergugat I. Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam, bertempat tinggal di Jalan Brigadir Jenderal Katamso No. 66 Aur, Kecamatan Medan Maimun (Depan Mariam Puntung), Kota Medan, Sumatera Utara sebagai Tergugat II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *