Masa Jabatan 169 Kades di Asahan Resmi Ditambah Jadi 8 Tahun – Sinarsergai
Daerah

Masa Jabatan 169 Kades di Asahan Resmi Ditambah Jadi 8 Tahun

×

Masa Jabatan 169 Kades di Asahan Resmi Ditambah Jadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

ASAHAN,Sinarsergai.com – Sinarsergai.com- Senyum terpancar dari wajah 169 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Asahan yang di kukuhkan
di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,Selasa (16/07/2024).

Masa jabatan yang dilantik untuk perpanjangan ini berbeda-beda,
tapi paling banyak berakhir pada 2028 dan diperpanjang jadi 2030.

Ada 38 kades hasil Pilkades 2018 yang dapat tambahan sehingga masa jabatan baru berakhir pada 2026

Kemudian ada 45 kades yang harusnya menjabat kades hingga 2020, setelah ditambah jadi 2028.

Lalu 86 kades hasil Pilkades 2022 yang habis 2028 baru akan habis pada 2030.

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan,Suherman melalui Kabid Pemerintahan Desa, Didi Prasetyo mengatakan dari 169 kades yang dikukuhkan ini, 8 kades masih Pejabat dan Pelaksana tugas.

Sedangkan satu kades telah di berhentikan dan yang satunya lagi diberhentikan sementara.
“Kades Bagan Hasan diberhentikan karena urusan di PTUN Medan ,” jelas Didit.

Di Kabupaten Asahan ada 177 Desa. Namun, jumlah kades yang dikukuhkan hanya 169 Kades. Yang 8 kemana?..

Ada 7 Desa yang dipimpin Penjabat (Pj) dan 1 PLT Kades, karena di berhentikan dan berhentikan sementara ,dan ada juga yang meninggal dunia.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se – Kabupaten Asahan Haidir Butarbutar mengucapkan terimakasih atas penambahan jabatan kades ini.

“Mudah-mudahan tambahan ini bermanfaat bagi masyarakat. Yang terpenting kami lebih semangat dalam melayani masyarakat,” ucapnya.(Ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *