MEDAN,Sinarsergai.com – Kuasa Hukum PT.Tun Sewindu Junirwan Kurnia,SH dan tim dari kantor Kurniawan dan Associates di Medan, Sumatera utara, pada Rabu (12/3/2025) kemarin telah melayangkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dengan No.26/JK/Kla/III/2025 yang ditanda tangani Tiga orang Kuasa Hukum masing-masing Junirwan Kurnia,SH, AKBP (Purn) Amwizar,SH,MH dan Ilham Gandhi Lubis,SH, perihal Klarifikasi PT.Tun Sewindu terkait keberpihakan Gubernur Sumatera Utara terhadap Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar yang dilaporkan pihak PT.Tun Sewindu ke Polda Sumatera Utara, atas dugaan Pembongkaran dan pengerusakan disertai penjarahan pagar seng oleh masyarakat setempat yang baru saja direhabilitasi oleh pihak PT.Tun Sewindu.
Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum perusahaan tambak udang PT.Tun Sewindu Junirwan Kurnia,SH dan Tim kepada wartawan, pada Kamis (13/3/2025) terkait maraknya berita Keberpihakan Gubsu Bobby terhadap Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar.
“Kami dari Kuasa Hukum PT.Tun Sewindu dalam surat tersebut diawali ucapan selamat terhadap Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution atas pelantikannya sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan disini kami tegaskan bahwa Klien kami tidak menyalahkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang memihak kepada anak buahnya Kadis LHK Yuliani Siregar yang diduga melakukan pembongkaran dan pengerusakan dimana kita semua tahu bahwa kewenangan pembongkaran ataupun eksekusi atas sesuatu perkara itu merupakan wewenang pihak Pengadilan namun pada hari minggu (23/2/2025) lalu Kadis LHK yang merasa tersudut dan terprovokasi hasutan dari masyarakat setempat dan LSM sehingga pembongkaran dan penjarahan pagar seng milik PT.Tun Sewindu itu terjadi dan pihak pengusaha tambak mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000,-,” ujar Junirwan.
Junirwan menambahkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan hukum yang ada pihak PT.Tun Sewindu menduga Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan kepada berbagai pihak.
“Kami selaku kuasa hukum PT.Tun Sewindu menilai Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar ini bersikap tidak jujur, sehingga pengusaha tambak yang merupakan klien kami kahawatir Bapak Gubernur Sumatera Utara dan masyarakat mendapatkan informasi yang tidak benar,” tegas Junirwan.