Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Layangkan Surat ke Ketua Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI – Sinarsergai
Daerah

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Layangkan Surat ke Ketua Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI

×

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Layangkan Surat ke Ketua Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai Zuhari menunjukan copy surat yang telah dilayangkan ke Ketua PElaksana Satgas PKH Kejagung RI di ruangan kerjanya,Jum'at (7/11/2025) sekira pukul 17.15 WIB.

SERGAI,Sinarsergai.com – Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma) Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Zuhari,usai solat Jum’at (7/11/2025),mengemukakan bahwa ia dan Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Arifin,S.Pd, telah menanda tangani surat yang dilayangkan kepada Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung RI, dengan Nomor : 126/PL-80/PD/XI/2025, perihal, mohon penjelasan sejauhmana penanganan pengaduan soal perubahan kawasan hutan menjadi kebun Kelapa Sawit oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK) di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai.

Suart ini sebut Zuhari, dibuat menindaklanjuti surat yang telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B.6035/L.2.5/Fo.2/09/2025, tanggal 10 September 2025,perihal tindak lanjut atas laporan/pengaduan mohon diusut perubahan kawasan hutan menjadi kebun Kelapa Sawit oleh PT DMK yang disampaikan oleh Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 dengan Nomor : 125/PL-80/PA/VII/2025, tanggal 23 Juli 2025.

Namun hingga saat ini tidak ada pemberitahuan sudah sejauhmana penanganan soal kawasan hutan yang berubah menjadi kebun Kelapa Sawit tersebut oleh Satgas PKH Kejagung RI. Sementara menurut informasi dari para ketua kelompok 80 di Kecamatan Tanjung Beringin, PT DMK hingga tanggal 6 November 2025, masih menjalankan aktivitas di kawasan hutan dan mengeluarkan buah Kelapa Sawit dengan mempergunakan angkutan mobil Colt Diesel.

Begitu juga dengan para penggarap yang diduga memperoleh tanah garapan dengan cara tidak dibenarkan. Pasalnya, lahan yang digarap oleh penggarap tersebut adalah lahan HGU PT DMK yang masih berlaku alias belum mati,namun terjadi transaksi jual beli diatas lahan HGU tersebut.

Kapoldasu Diminta Periksa IUP dan Hentikan Aktivitas PT DMK

Selain melayangkan surat ke Ketuia Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 juga melayangkan surat ke Kapoldasu dengan Nomor : 127/PL-80/PD/XI/2025, tanggal 7 November 2025, perihal mohon penjelasan penanganan pengaduan soal penertiban IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan hentikan sementara aktivitas PT DMK dan penggarap yang beraktivitas di atas lahan Eks HGU PT DMK di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *