Pembangunan Laboratorium Kesehatan Dipagar Seng Bertuliskan Pasal 551 KUHP Dipertanyakan, Kadiskes Sergai, dr. Yohnly Boelian Dachban “Membisu”  – Sinarsergai
Daerah

Pembangunan Laboratorium Kesehatan Dipagar Seng Bertuliskan Pasal 551 KUHP Dipertanyakan, Kadiskes Sergai, dr. Yohnly Boelian Dachban “Membisu” 

×

Pembangunan Laboratorium Kesehatan Dipagar Seng Bertuliskan Pasal 551 KUHP Dipertanyakan, Kadiskes Sergai, dr. Yohnly Boelian Dachban “Membisu” 

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai, dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H.Kes, “membisu” dengan tidak memberikan jawaban maupun penjelasan saat ditanyakan melalui WhatsApp, Senin (17/11/2025) sekira pukul 09.54 WIB hingga pukul 19.56 WIB, soal pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkesmas) dipagar dengan Seng warna Biru bertuliskan Pasal 551 KUHP.

Sementara pembangunan tersebut menggunakan dana bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk dalam APBD Sergai tahun 2025, di Dinas Kesehatan Serdang Bedagai (Sergai), sebesar Rp. 12.823.941.000, dengan pelaksana CV. Paduka Enam Delapan, alamat Kantor di Desa Purwodadi, Kecamatan Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dan hingga saat ini proyek itu masih dalam pengerjaan (belum selesai), berlokasi di Dusun I Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia ) Jaliludin yang akrab disapa Ok.Naok didampingi Edwin Yatim selaku pengurus ,Senin (17/11/2025), saat diminta pendapatannya soal pembangunan Labkesmas yang dipagar dengan tulisan 551 KUHP, secara tegas ia mengatakan, perlu ada klarifikasi atau penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Sergai, jangan jadi pejabat yang digaji oleh rakyat enggan memberikan penjelasan.

Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Sebab, penggunaan dana berasal dari pemerintah telah diatur oleh undang-undang di Indonesia, supaya dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan mencegah korupsi.

“Jika Pemkab Sergai dalam hal ini Dinas Kesehatan Sergai tidak transparan, bearti jelas bertentangan dengan
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara dan mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *