Aceh Timur — Aliansi Masyarakat Muda Menggugat (AMMK) menyoroti penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Aceh Timur yang dinilai telah melampaui kewenangan pemerintah daerah serta mengabaikan hak masyarakat adat dan petani pribumi.
AMMK menemukan bahwa sejumlah HGU menguasai wilayah gampong secara utuh maupun sebagian besar wilayah permukiman masyarakat. Mayoritas HGU tersebut diketahui terbit pada masa Aceh berstatus Daerah Operasi Militer (DOM), ketika konflik bersenjata masih berlangsung.
Menurut AMMK, pada masa konflik, situasi represif dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk menguasai tanah masyarakat. Banyak warga dipaksa melepaskan lahan tanpa adanya kompromi atau persetujuan yang sah dari pemilik tanah. Meski konflik telah berakhir dan Aceh memasuki masa damai sejak 2005, penguasaan tanah masyarakat tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini tanpa penyelesaian yang adil.
Ketua AMMK, Tgk. M. Mudawali, menilai upaya pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi Aceh dalam menyelesaikan sengketa agraria masih sangat lemah. Padahal, Aceh telah menikmati perdamaian yang berkelanjutan antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Gerakan Aceh Merdeka), sehingga seharusnya persoalan-persoalan warisan konflik, khususnya konflik agraria, dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.
“Tanah memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan petani. Namun hingga kini, masyarakat pemilik tanah justru terpinggirkan, sementara perusahaan tetap menikmati hasil dari lahan yang diperoleh pada situasi konflik,” ujar Mudawali.
AMMK mencatat sejumlah perusahaan yang diduga menguasai lahan hasil perampasan tanah masyarakat, antara lain:
PT Bumi Flora
PT Parama Agro Sejahtera (DKS)
PT Atakana Company
PT Pattria Kamo
PT Tualang Raya
PT Barata Maju
PT WPy
PT Perkebunan Nusantara I
Konflik agraria ini, menurut AMMK, tidak hanya terjadi di Aceh Timur, tetapi hampir di seluruh wilayah Aceh yang berkaitan dengan HGU maupun aktivitas pertambangan.













