PADANG LAWAS UTARA,Sinarsergai.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Aset Negara (AMPAN) menyampaikan sikap tegas terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Hambulo, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
AMPAN menilai pengelolaan Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa diduga tidak berjalan secara transparan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Dana Desa dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.
Koordinator AMPAN, mengatakan bahwa Dana Desa merupakan amanah negara yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, serta pemberdayaan warga.
“Namun sangat disayangkan, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, terdapat dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa Hambulo tidak berjalan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.Jum’at (6/3/2026).
Menurut AMPAN, sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa diduga perlu mendapatkan perhatian serius. Di antaranya penggunaan anggaran untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan desa, operasional pemerintahan desa, kegiatan pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat, serta peningkatan kapasitas perangkat desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
AMPAN menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah warga.
“Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan ruang untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada rakyat,” tegasnya.
Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Dalam pernyataannya, AMPAN juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna menindaklanjuti dugaan tersebut.
Mahasiswa meminta Kapolda Sumatera Utara dan aparat penegak hukum agar:
1. Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Hambulo terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa.













