2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak manapun.
3. Mengusut tuntas jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan menindak tegas pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
AMPAN menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penyelamatan aset negara serta keadilan bagi masyarakat desa.
“Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru menjadi sumber masalah akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar perwakilan AMPAN.
Mahasiswa juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum.
“Jika benar terjadi penyimpangan, maka tidak boleh ada kompromi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan masa depan pembangunan desa,” tegasnya.
AMPAN menutup pernyataannya dengan seruan moral kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Lawan Korupsi!” (akb)













