Sinarsergai.com, Batubara – Pertanya sederhana, mengapa plasma 20 persen sulit terwujud? Di atas kertas, kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat bukanlah aturan yang baru.
Sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 26 Tahun 2021, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, hingga berbagai surat edaran dan keputusan teknis Direktorat Jenderal Perkebunan, pesan negara sebenarnya sudah sangat jelas: perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen.
Kata yang digunakan bukan “dapat”, bukan “dianjurkan”, melainkan wajib.
Namun, setelah hampir dua dekade regulasi itu lahir, pertanyaan besarnya justru semakin mengemuka bahwa mengapa kewajiban tersebut masih sulit terwujud?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana menyalahkan perusahaan atau pemerintah. Persoalan plasma adalah simpul dari berbagai persoalan hukum, birokrasi, ekonomi, politik, hingga konflik sosial yang saling berkaitan.
Regulasi Kuat, Pengawasan Lemah
Di Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Yang sering menjadi persoalan adalah implementasi.
Banyak pemerintah daerah selama ini belum memiliki data yang benar-benar lengkap mengenai luas HGU, batas areal, usia izin, maupun status pelaksanaan kewajiban plasma oleh masing-masing perusahaan.
Ketika data dasar belum tertata dengan baik, pengawasan menjadi lemah. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban plasma berjalan tanpa ukuran yang jelas.
Di sejumlah daerah, pemerintah baru mulai menginventarisasi perusahaan setelah muncul tuntutan dari masyarakat atau DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Perbedaan Tafsir
Di lapangan, satu persoalan yang paling sering muncul adalah perbedaan penafsiran.
Sebagian perusahaan menganggap bantuan pupuk, bibit, alat panen, pembangunan jalan, hingga program CSR sudah merupakan bentuk plasma.
Padahal dalam berbagai regulasi, plasma berbeda dengan CSR.
CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan yang bersifat luas, sedangkan plasma merupakan kewajiban hukum yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan kepada masyarakat melalui skema kemitraan.













