Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri

×

Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sinarsergai.com — Proses penyidikan perkara yang melibatkan Halomoan H menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya, David Aruan, S.H., M.H. dan Partners, mengadukan anggota Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, ke Mabes Polri.

Pengaduan itu dilayangkan David atas nama Halomoan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wassidik) Mabes Polri melalui surat Nomor 04/PAKP/DA&P/VIII/2026. Pengaduan serupa juga disampaikan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melalui surat Nomor 03/SP/DA&P/VIII/2026.

Kedua surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kasubbag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, serta Kapolrestabes

Menurut dokumen pengaduan yang disampaikan David, perkara tersebut berawal pada sekitar 2016 ketika Halomoan diperkenalkan kepada Harry Khowandy, agen asuransi PT Sompo Insurance Indonesia oleh Elisabeth.

Harry disebut menawarkan produk asuransi kepada Halomoan yang ketika itu berprofesi sebagai pemasok suku cadang mesin pabrik kelapa sawit. Harry juga disebut menawarkan bantuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam penerbitan polis namun Harry mesti melakukan awalnya melakukan pengecekan fisik,jumlah beserta nota-nota pembelian barang untuk menentukan kepemilikan dan nominal dasar perhitungan premi dan minta fotocopynya nota-nota berikut surat² yang dibutuhkan ditegaskan Harry.

Halomoan kemudian menjadi pemegang polis asuransi Property All Risk PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan

Persoalan muncul setelah dua kali pencurian terjadi di tempat usaha Halomoan.

Pencurian pertama dan kedua telah dilakukan Laporan dan telah terbit LHP Polisi dan telah diberikan dari Polsek dan Polrestabes berikut SPDP(Laporan Hasil Penyelidikan Polisi) bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 363 KUHPidana disebut berlangsung pada 29 Desember 2017. Halomoan kemudian membuat Laporan Polisi pada 3 Januari 2018
Pencurian kedua dilaporkan terjadi pada 23 Januari 2018. Halomoan kembali membuat laporan polisi pada 1 Februari 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *