Sementara Bupati Sergai Ir. H. Soekirman memaparkan jika dokumen LKPJ tahun 2019 disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD) tahun 2019 yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.
“ Dokumen LKPJ ini memuat catatan kinerja Pemerintah Daerah secara utuh atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan daerah dalam pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai dan implementasi pencapaian agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD tahun keempat tersebut.
Capaian ini kata Bupati merupakan hasil kerja bersama para stakeholders, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai evaluasi dan pelaporan atas suatu program atau kegiatan pembangunan.
Terdapat 5 misi pembangunan sebagai strategi dan arah kebijakan Kabupaten Sergai tahun 2016-2021 yang disusun untuk mewujudkan Sergai sebagai Kabupaten yang unggul, inovatif dan berkelanjutan yaitu yang pertama meningkatkan SDM baik masyarakat dan ASN melalui penanaman nilai agama, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, daya saing dan cinta terhadap daerah.