Medan. Sinarsergai.com-Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut melaksanakan patroli pengecekan
dan pendisiplinan penggunaan masker serta pengecekan penerapan Protokol
Kesehatan (Prokes) di lingkungan kerja Polda Sumut guna mencegah penyebaran
COVID-19 khususnya pada satker – satker serta ruang pelayanan di lingkungan
Polda Sumut sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut. Selasa (18/08/20)
Kegiatan pelaksanaan pendisiplinan tersebut di
pimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sumut, dan secara serentak juga di
laksanakan oleh Sie Propam jajaran Polres Polda Sumut.
Dalam kegiatan. Tersebut pers Bidpropam Polda Sumut dan Biddokkes Polda Sumut mengecek langsung ke masing – masing Satker untuk memantau apakan personil Polri ataupun PNS Polri disiplin dalam menggunakan masker khususnya di lingkungan kerja, Penyediaan handsanitizer dan thermogun.
Kemudian penyediaan tempat
cuci tangan di setiap satker di Ruang pelayanan publik serta ruang pemeriksaan
serta Pelaksanaan penerapan physical distancing di ruang kerja, ruangan yan
publik serta ruangan lainnya juga menjadi sasaran pemeriksaan.
Pengecekan yg dilakukan di satker- satker seluruh jajaran
Polda Sumut hingga ke Kantin di lingkungan Polda Sumut.
Saat Di Konfirmasi Kabid Humas Polda Sumut membenarkan
terkait pengecekan penerapan anjuran Protokol kesehatan di Lingkungan Polda
Sumut, “ Pengecekan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid -19 terkhusus
di lingkungan Polda Sumut sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut” jelas
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK
Pada pelaksanaan kegiatan Subbid Provos Bidpropam Polda Sumut
melaksanakan Pendampingan personil Biddokkes pada saat melakukan
pengecekan suhu tubuh anggota Polri dan PNS yang akan memasuki tempat kerja;
Dan turut menyampaikan penegasan dan mengingatkan
kepada seluruh personil Polda Sumut untuk selalu menggunakan masker saat berada
di lingkungan kerja maupun tempat-tempat publik. Kemudian mengingatkan pula untuk
menjaga jarak (Psychal distancing) saat bekerja/berada di ruangan kerja/satker
maupun pelayanan masyarakat salah satunya dengan membuat pembatas area
berupa kaca atau akrilik sehingga tidak langsung bertatap muka serta membatasi
jumlah pers yang berada di dalam ruangan dengan membagi shif kerja;
Kemudian Subbdid Provos Juga turut Mengharuskan setiap ruang
pelayanan masyarakat maupun satker dilingkungan Mapolda menyediakan
handsanitizer di setiap pintu masuk ruangan, thermogun dan tempat cuci tangan,
Menyarankan kepada satker dan ruang pelayanan masyarakat untuk memasang banner
Protokol kesehatan dan Melakukan penindakan fisik secara terukur terhadap
personel yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan Masker / tidak
menggunakan masker. (rel/mardi)