Cegah Penyebaran Covid -19, Poldasu Perketat Prokes

By Administrator Agu 18, 2020

Medan. Sinarsergai.com-Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut melaksanakan patroli  pengecekan dan pendisiplinan penggunaan masker serta pengecekan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan kerja Polda Sumut guna mencegah penyebaran COVID-19 khususnya pada satker – satker serta ruang pelayanan di lingkungan Polda Sumut sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut. Selasa (18/08/20)

Kegiatan pelaksanaan pendisiplinan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sumut, dan secara serentak juga di laksanakan oleh Sie Propam jajaran Polres Polda Sumut.

Dalam kegiatan. Tersebut pers Bidpropam Polda Sumut dan Biddokkes Polda Sumut mengecek langsung ke masing – masing Satker untuk memantau apakan personil Polri ataupun PNS Polri disiplin dalam menggunakan masker khususnya di lingkungan kerja, Penyediaan handsanitizer dan thermogun.

Kemudian penyediaan tempat cuci tangan di setiap satker di Ruang pelayanan publik serta ruang pemeriksaan serta Pelaksanaan penerapan physical distancing di ruang kerja, ruangan yan publik serta ruangan lainnya juga menjadi sasaran pemeriksaan.


Pengecekan yg dilakukan di satker- satker seluruh jajaran Polda Sumut hingga ke Kantin di lingkungan Polda Sumut.
Saat Di Konfirmasi Kabid Humas Polda Sumut membenarkan terkait pengecekan penerapan anjuran Protokol kesehatan di Lingkungan Polda Sumut, “ Pengecekan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid -19 terkhusus di lingkungan Polda Sumut sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut” jelas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK

Pada pelaksanaan kegiatan Subbid Provos Bidpropam Polda Sumut melaksanakan Pendampingan personil Biddokkes pada saat melakukan  pengecekan suhu tubuh anggota Polri dan PNS yang akan memasuki tempat kerja;

Dan turut menyampaikan penegasan  dan mengingatkan kepada seluruh personil Polda Sumut untuk selalu menggunakan masker saat berada di lingkungan kerja maupun tempat-tempat publik. Kemudian mengingatkan pula untuk menjaga jarak (Psychal distancing) saat bekerja/berada di ruangan kerja/satker maupun pelayanan masyarakat salah satunya dengan membuat pembatas area  berupa kaca atau akrilik sehingga tidak langsung bertatap muka serta membatasi jumlah pers yang berada di dalam ruangan dengan membagi shif kerja;

Kemudian Subbdid Provos Juga turut Mengharuskan setiap ruang pelayanan masyarakat maupun satker dilingkungan Mapolda menyediakan handsanitizer di setiap pintu masuk ruangan, thermogun dan tempat cuci tangan, Menyarankan kepada satker dan ruang pelayanan masyarakat untuk memasang banner Protokol kesehatan dan Melakukan penindakan fisik secara terukur terhadap personel yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan Masker / tidak menggunakan masker. (rel/mardi)