Lagi, Dit Narkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Narkoba

By Administrator Agu 18, 2020

Medan.Sinarsergai.com-Direktorat Reserse  Narkoba Polda Sumut  lagi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan Medan-Jakarta.

Polisi berhasil  meringkus  tiga orang tersangka masing berinisial DEJ  alias Dani, HW, dan Sug alias Aliung. Dari ketiganya Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Sugiarto dengan menembak matinya karena melakukan perlawanan dengan cara melukai petugas saat ditangkap.

Terungkapnya kasus ini kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Selasa (18/8/2020), saat paparan kasus  di depan kamar jenazah RS Bhayangkara, berkat informasi dari masyarakat sejak dua bulan lalu.

“Dari laporan masyarakat itu Ditektorat Reserse Narkoba  melakukan penyelidikan dengan akhirnya berhasil  menangkap tersangka Daniel Edi Jonannes dengan barang bukti 23 kg sabu pada Jumat 19 Juni 2020 di Kota Medan,” katanya didampingi Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Pimpinan tertinggi Polda Sumut ini juga mengatakan penangkapan tersangka Daniel dilakukan pengembangan di Jakarta karena masih ada dua orang bandar lainnya terlibat peredaran narkoba tersebut.

“Selanjutnya tanggal  15 Agustus 2020 personil berhasil menangkap tersangka Hans Wijaya di Jalan Kali Baru, Barat 7, Jakarta dengan barang bukti 50 kg sabu serta 25 ribu pil ekstasi dan tersangka Sugiarto alias Aliung ditangkap di Jalan Raya Cilincing Kalibaru, Jakarta, dengan barang bukti 50 kg sabu serta 25 ribu pil ekstasi”, ucap Kapoldasu.

Martuani mengungkapkan, dari ke tiga tersangka yang diamankan jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang dapat diamankan sebanyak 50 ribu butir ekstasi dan 123 kg sabu.

“Namun terhadap tersangka Sugiarto terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia di RS Bhayangkara karena melukai petugas saat dilakukan pengembangan di Kawasan Industri Medan (KIM) III “,terangnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya ke dua tersangka Daniel dan Has Wijaya dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *