Sepasang Pengedar Dibekuk Polsek Patumbak Saat Antar Narkoba

By Administrator Nov 9, 2020

Medan, Sinarsergai.com-Seorang pria berinisial MAS alias Billy (25) dan wanita berisial SS (37). Keduanya warga Jalan Gatot Subroto Medan Helvetia dibekuk tim Reskrim Polsek Patumbak  akhir Oktober 2020 lalu.

Mereka dibekuk lantaran ketahuan akan mengantar narkoba jenis esktasi ke pelanggannya di Jalan Listrik Medan.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Res Iptu Philip A Purba dalam siaran relies yang diterima Senin (9/11/2020) menyebutkan terungkap kasus ini setelah adanya info dari masyarakat.

Dijelaskannya Jumat  23 Oktober 2020 sekira Pukul 01.00 Wib Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja, SH melakukan penangkapan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan pelaku tindak pidana narkotika

Penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada sepasang laki-laki dan perempuan mengantarkan pesanan narkoba jenis ekstasi ke KTV Stroom,

Berdasarkan Informasi tersebut team langsung turun ke lapangan dan melakukan pengintaian. Tidak berapa lama datang sepasang laki-laki dan perempuan ke parkiran KTV Stroom mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kemudian keduanya buru-buru menuju lift.

Pada saat hendak masuk ke dalam lift petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Pada saat digeledah dari saku celana pelaku Billy ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek marvel.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp140 ribu per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300 ribu. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (rel/mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *