Medan.Sinarsergai.com-Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin M Si, mengatakan bahwa ada sebanyak 53 personil Poldasu yang terpaksa harus diambil tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat lantaran terlibat dalam berbagai pelangaran termasuk narkoba
Hal tersebut ditegaskannya dalam komprensi pers akhir tahun 2020 yang dilaksanakan di Mako Brimob Jalan Wahid Hasyim Medan, Rabu (30/12/2020) siang
Dia menegaskan, tak akan pernah mentolerir anggotanya yang terlibat narkoba meskipun sudah melakukan permohonan kepadanya namun rekomendasi yang diberikanya adalah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tindakan tegas tersebut harus diambil sebab sebagai anggota Polri seharusnya menunjukan sikap dan prilaku yang dapat dicontoh masyarakat, bukan malah berbuat sebaliknya yang dapat mencoreng citra Polri
Dalam konfrensi pers yang dihadiri para pejabat utama Poldasu tersebut, dia juga mengingatkan para wartawan untuk bekerja sesuai fungsinya, sebab pers selain sebagai alat sosial control juga sebagai alat edukasi untuk masyarakat.
Dia berharap ke depannya antara Polri dan wartawan terjalin kerjasama yang erat dalam membangun bangsa dan negara dan dia mengakui kalau sudah memerintahkan jajarannya untuk selalu bekerjasama dengan wartawan.
Sebelumnya orang nomor satu di jajaran Polda Sumut ini juga tak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sehingga mata rantai penyebaran covid 19 di Sumut teratasi. (mar)