Blog

Tersangka Bandar Narkoba Ditembak, Polres Madina Amankan Dua Pucuk Senjata Rakitan Dan Ganja 570 Kg Siap Edar

×

Tersangka Bandar Narkoba Ditembak, Polres Madina Amankan Dua Pucuk Senjata Rakitan Dan Ganja 570 Kg Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Madina,Sinarsergai.com – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengagalkan narkoba jenis daun ganja kering siap edar sebanyak 570 Kg, berikut dua jenis senjata rakitan/Loccot dan 1 unit mobil Truk Fuso dengan Nomor polisi 9799 PD. Tim Polres Madina juga menangkap tersangka berinisial IN (19) saat berada di pinggiran Jalinsum Kelurahan Laru Lombang Kec. Lembah sorik Marapi, Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan tersebut kata Kapolres  Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi, S.IK., M.Si ,Selasa (26/1/2021) didampingi oleh Kabag Ops Kompol Toni Irwansya, S. H dan  Kasat  Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Manson Nainggolan, S.H., M. H, berkat informasi masyarakat. Tersangka dan barang bukti telah diamankan tim opsnal Polres Madina, Jum’at (22/1/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

“Selama 15 hari tim opsnal Polres Madina melakukan pengintaian dan sejak pada tanggal 08 Januari 2021. Usaha tim ternyata tidak sia-sia dan berhasil membekuk tersangka berikut barang bukti barang haram tersebut.”Saat penangkapan, tersangka terpaksa diberikan  tindakan tegas dan terukur dengan menembaki kaki bagian luar. Jelas Kapolres Madina AKBP. Manson Nainggolan SH dalam jumper pers di Mapolres Madina.

Kini tersangka sudah diinapkan di sel tahanan. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Psal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang  Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat  khususnya masyarakat Mandailing Natal (Madina) agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba. Turut hadir dalam jumpa pers Kasubbag Humas AKP Usu Supriatna. (Yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *