Blog

Tegakkan regulasi, Kajari Dorong Bupati Optimalkan Jamsostek di Paluta

×

Tegakkan regulasi, Kajari Dorong Bupati Optimalkan Jamsostek di Paluta

Sebarkan artikel ini

Padang Sidimpuan, Sinarsergai.com – Kajari Padang Lawas Utara (Paluta)  Hartam Ediyanto, SH, MHum mendorong Pemkab Paluta  guna implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kejaksaan Agung beserta Jajarannya turut aktif memastikan dan menegakkan kepatuhan hukum bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” sebut Hartam Ediyanto dalam sambutan pada kegiatan yang digelar secara hibrid (daring dan luring), Senin, 13 Juni 2022 sebagaimana keterangan Jamsostek Sidimpuan dalam siaran persnya, Kamis (16/06/2022).

Sesuai Instruksi Nomor 22 pada Inpres No. 2 Tahun 2021, lanjutnya, Kejaksaan Agung beserta Jajarannya  melakukan penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Nomor 25 yaitu agar Para Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya. 

“Kepada Bupati dan jajaran Pemkab Padang Lawas Utara agar terus berkoordinasi terkait usaha untuk kepatuhan Jamsostek ini. Mohon agar terus ditingkatkan,” tukas Kajari Hartam.

Lantaran Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor : 140/1201/2019 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Seluruh Desa Beserta Perangkat Desa Se-Kabupaten Padang Lawas Utara telah terbit, Kajari minta pengawalan dilapangan.

Diutarakan Hartam, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 20 ayat 1 yaitu Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan BPD. 

Namun dilapangan, terdapat beberapa  Pemdes belum melakukan penganggaran dan pencairan iuranjaminan sosial perangkat desa. “Diminta keseriusan Pemdes dan pihak terkait mengeksekusi dilapangan,” beber Kajari.
Kajari juga mengharapkan Pemdes dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini agar turut aktif memastikan perlindungan dan  pembayaran iuran bagi pemerintah desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *