Berdasarkan BAP Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1692/NNF/2022, tanggal 29 Maret 2022 yang diperiksa dan ditandangani oleh Debora M Hutagaol, S,Si, M.Farm, Apt dan R.Fani Miranda, ST serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Poldasu AKBP Ungkap Siahaan berkesimpulan bahwa barang bukti berdasarkan sampel satu bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 158,12 (seratus lima puluh delapan koma satu dua) dari terdakwa mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Masih dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan primair atau pada dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(AC/relis)