Belum Siap, Pembacaan Tuntutan 25 Kg Kembali Tertunda Untuk Kedua Kali

By Administrator Jun 24, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Pembacaan tuntutan perkara kurir sabu 25 Kg untuk kedua kali batal dibacakan dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/06/22), kemarin.

Dalam persidangan, Penuntut Umum  Fransiska Panggabean menyatakan bahwa tuntutan belum siap. “Belum siap tuntutannya,” ucap Jaksa Fransiska dihadapan Majelis Hakim Lukas. 

Usai mendengarkan apa yang disampaikan Jaksa maka persidangan ditunda hingga pekan depan. 

Pada persidangan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa bahwa saksi Iswandi bersama Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan Personil Ditresnarkoba Poldasu dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa dirinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikawasan SPBU Arteri  Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.

Saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan, pada saat itu Tim Ditresnarkoba Poldasu menemukan sabu-sabu seberat 25 Kg dari dua agen sabu. bahkan terdakwa mengaku baru diberi uang Rp900 ribu, dimana uang itu untuk merental mobil guna membawa sabu dari Tanjung Balai menuju Medan. 

Pada sidang itu, saksi menyebutkan terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan dari Asro alias Sapuluh (lidik,red) untuk membawa sabu ke Medan. “Jadi terdakwa semula dihubungi Asro lalu menyetujui menerima pekerjaan, tak lama berselang dihubungi oleh Mr X (lidik,red) agar untuk memastikannya. Karena sudah pasti, maka Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir Kecamatan Sungai Kepayang Kabupaten Asahan, Sumut, disinilah terdakwa mendapatkan uang Rp900 ribu untuk biaya rental mobil, selanjutnya menuju Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang,”ucap saksi lagi pada persidangan pekan lalu. 

Dari situ ia bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukan tiga goni yang berisikan sabu-sabu yang berisikan satu buah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65  berisikan 10 (sepuluh) Plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek FPM COMPOUNO yang berisikan 5 (lima) plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek NK COMPACT 2  yang berisikan 10 (sepuluh) plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) unit handphone  merek Nokia Warna biru IME 335805093640160 dengan kartu telkomsel  dengan Nomor Sim Card 0852 9642 1772.

Berdasarkan BAP Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1692/NNF/2022, tanggal 29 Maret  2022 yang diperiksa dan ditandangani oleh Debora M Hutagaol, S,Si, M.Farm, Apt dan R.Fani Miranda, ST serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang  Labfor Poldasu AKBP Ungkap Siahaan berkesimpulan bahwa barang bukti berdasarkan sampel satu bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 158,12 (seratus lima puluh delapan koma satu dua) dari terdakwa mengandung Metafetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Masih dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan primair atau pada dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(AC/relis) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *